Pemerintah Kota Sibolga Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober tahun 2025.
“Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia". Selamat Hari Santri 2025, semoga semangat keikhlasan dan keteguhan hati para santri terus menuntun Indonesia dalam kebaikan.
#PemkoSibolga
#HariSantriNasional2025
#KolaborasiYangTepatUntukSibolgaSuper
#PeduliAmanahSetia

Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
SIBOLGA SATU – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga. Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Sibolga, pada Kamis (23/10/2025) pagi.
Bertindak sebagai saksi pelantikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Josua Hutapea, S.Sos., dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Bustanul Arifin, S.T., M.M.
Adapun pejabat yang dilantik yakni :
1. Ade Mahligai Putra Lubis, S.T., M.M., sebagai Inspektur Kota Sibolga
2. Rahmansyah Siahaan, S.Pd., M.Si., sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Sibolga
3. Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., sebagai Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Kota Sibolga
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Sibolga, menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.
“Atas nama Pemerintah Kota Sibolga dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada saudara- saudara yang baru saja dilantik. Jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas,” ucap Wakil Wali Kota.
Beliau menekankan bahwa, jabatan yang diemban bukan sekedar seremonial, tetapi merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam memberikan masukan, kajian, dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam merumuskan kebijakan.
“Saya menaruh harapan besar kepada saudara untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif dan inovatif demi kemajuan pembangunan Kota Sibolga,” tambah beliau.
Diakhir, Wakil Wali Kota mengajak seluruh pejabat untuk bekerja dengan penuh keikhlasan, semangat, dan profesionalisme.
“Mari kita wujudkan slogan ‘Bangga Melayani Bangsa’ dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Sibolga,” tutup beliau.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Rudolf S. Butar Butar, M.Pd., Plt. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Haslan Efendi, S.Sos., M.M., Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga, Aulia Dhuhri, S.STP., M.AP., Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga, Romatua Hasonangan Panjaitan, S.H., para pimpinan OPD Kota Sibolga, camat dan lurah se-Kota Sibolga, serta insan pers. (Ins/Kominfo Sibolga)
Redaksi
Penasehat :
Kuasa Hukum :
Direktur Utama :
Pimpinan Redaksi/
Penanggung Jawab :
Bendahara :
Wartawan :
-
-
Editor :
Desain Kreatif/Iklan :
BAHAR SIMANULLANG
Web / IT :
Setiap Jurnalis/ Wartawan SIBOLGA SATU.Com dilengkapi dengan Tanda Pengenal/ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku. Di luar nama-nama di atas bukan merupakan Wartawan/Jurnalis SIBOLGA SATU.Com dan segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab Redaksi SIBOLGA SATU.Com
INFORMASI KONTAK
Alamat Web : https://sibolgasatu.naulihusada.ac.id/
Email : newssibolgasatu@gmail.com
HP/WA: 082161000208
Halaman ( Fanpage ) Facebook
Instagram, Tiktok
Rekening :
Bank BNI
Atas Nama :
Nomor Rekening :
Sekretariat:
Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
[13.23, 23/10/2025] Bahar Simanullang: Disclaimer
Informasi yang terdapat dalam website ini adalah untuk tujuan umum saja. Informasi ini disediakan oleh SIBOLGA SATU.Com dan kami senantiasa berusaha untuk menjaga informasi yang aktual dan benar.
Kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun, tersurat maupun tersirat, tentang akurasi kelengkapan, kesesuaian, atau ketersediaan ke situs web atau informasi, produk, jasa, atau gambar terkait yang terdapat pada website ini untuk tujuan apapun.
Setiap ketergantungan yang anda tempatkan pada informasi tersebut adalah risiko anda sendiri.
Dalam hal apapun kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian tidak langsung atau kerusakan apapun yang timbul dari hilangnya data atau keuntungan yang timbul dari penggunaan website ini.
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman